Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bentuk penilaian terstandar nasional untuk mengukur capaian akademik murid. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Kehadiran TKA diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai capaian akademik murid sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kehadiran TKA diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai capaian akademik murid sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA bukan ujian kelulusan, melainkan asesmen yang dirancang untuk memperoleh informasi capaian belajar murid secara terstandar dan dapat dibandingkan secara nasional.
TKA diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan akademik murid.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA bukan ujian kelulusan, melainkan asesmen yang dirancang untuk memperoleh informasi capaian belajar murid secara terstandar dan dapat dibandingkan secara nasional.
TKA diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan akademik murid.
Tujuan Pelaksanaan TKA
Pelaksanaan TKA memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, yaitu:
Pendidikan Formal:
Pelaksanaan TKA memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
- Menyediakan informasi capaian akademik murid yang terstandar.
- Mendukung keperluan seleksi akademik, khususnya pada jalur prestasi.
- Menjamin akses penyetaraan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal.
- Menjadi bahan acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, yaitu:
Pendidikan Formal:
- Kelas 6 SD/MI/sederajat
- Kelas 9 SMP/MTs/sederajat
- Kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK
- Pendidikan Nonformal: Paket A, Paket B, dan Paket C
- Pendidikan Informal: Sekolah rumah (homeschooling)
Mata Uji dalam TKA
Mata uji yang diujikan dalam TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
SD/MI dan SMP/MTs:
Hasil TKA disajikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian. Murid yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh satuan pendidikan.
Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk:
Komitmen Sekolah dalam Pelaksanaan TKA
Sekolah sebagai satuan pendidikan pelaksana TKA berkomitmen untuk menyiapkan sarana, prasarana, serta petugas pelaksana sesuai ketentuan. Pelaksanaan TKA akan dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik.
Melalui Tes Kemampuan Akademik, diharapkan murid dapat menunjukkan kemampuan akademiknya secara optimal, sementara sekolah dan orang tua memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai capaian belajar peserta didik. [BayuS]
Mata uji yang diujikan dalam TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
SD/MI dan SMP/MTs:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Satu mata pelajaran pilihan sesuai ketentuan
Hasil TKA disajikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian. Murid yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh satuan pendidikan.
Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk:
- Salah satu syarat PPDB jalur prestasi pada jenjang berikutnya.
- Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi (untuk jenjang SMA/SMK).
- Penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal.
- Acuan peningkatan mutu pendidikan.
Komitmen Sekolah dalam Pelaksanaan TKA
Sekolah sebagai satuan pendidikan pelaksana TKA berkomitmen untuk menyiapkan sarana, prasarana, serta petugas pelaksana sesuai ketentuan. Pelaksanaan TKA akan dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik.
Melalui Tes Kemampuan Akademik, diharapkan murid dapat menunjukkan kemampuan akademiknya secara optimal, sementara sekolah dan orang tua memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai capaian belajar peserta didik. [BayuS]

Komentar
Posting Komentar
Silahkan MASUKAN / POSTING KOMENTAR untuk bertanya terkait tulisan atau memberi masukan kepada kami.