Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
![]() |
| Prosesi Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 |
Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan dari jajaran Dinas Pendidikan Kota Depok. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini diharapkan berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sesuai arahan Pemerintah Kota Depok.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan “Kick Off” SPMB Kota Depok sebagai tanda dimulainya rangkaian pelaksanaan penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027. Selain itu, dilakukan penandatanganan komitmen bersama secara simbolis oleh kepala sekolah dan operator sekolah sebagai bentuk kesiapan seluruh satuan pendidikan dalam mendukung pelaksanaan SPMB yang tertib dan berintegritas.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara umum mengenai tahapan pelaksanaan SPMB, jalur penerimaan, jadwal pendaftaran, serta mekanisme verifikasi dan pengumuman hasil seleksi. Tahun ini pelaksanaan SPMB terdiri dari jalur afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili dengan tahapan yang telah disesuaikan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh panitia dan satuan pendidikan dapat memahami ketentuan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sehingga proses penerimaan murid baru di Kota Depok dapat berjalan lancar, objektif, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
>>> DAFTAR SPMB DISINI <<<
- Akte Kelahiran (Wajib).
- Kartu Keluarga Dengan Tanggal Terbit Sebelum 1 Juli 2025 dan memiliki barcode atau surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial) (Wajib).
- Kartu Identitas Anak (Wajib)
- Kartu PKH/KKS/KDS/Screen Shoot Info Peserta pada aplikasi JKN Mobile (Jalur afirmasi calon murid dari keluarga tidak mampu) atau cetak DTSEN desil 1 - 5.
- Surat atau SK Penugasan Orang Tua (Jalur perpindahan tugas orang tua PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD dan anak PTK).
- Surat Keterangan dari Sekolah Sebelumnya (TK/PAUD) atau dari Rumah Sakit/Tenaga Medis/Lembaga Psikolog Resmi (Jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus/inklusi).
- Surat Tanda Serta Belajar (STSB) atau surat keterangan dari TK/PAUD telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani orang tua/wali calon murid dan diberi meterai 10000. Dapat di download pada web aplikasi SPMB Kota Depok.
- Semua dokumen yang di upload harus asli, utuh tidak terpotong dan jelas terbaca.

Komentar
Posting Komentar
Silahkan MASUKAN / POSTING KOMENTAR untuk bertanya terkait tulisan atau memberi masukan kepada kami.