UPTD SD NEGERI BEJI TIMUR 1
KECAMATAN BEJI KOTA DEPOK
PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Depok Tahun Pelajaran 2024/2025
- PPDB Kota Depok pada jenjang TK/PAUD, SD Negeri dan SMP Negeri dilakukan secara terintegrasi;
- Sistem PPDB dilaksanakan secara online (daring);
- Link untuk melakukan Pra Pendaftaran, Registrasi Akun, Pendaftaran dan Pengumuman Hasil Seleksi:
Timeline*
Pra Pendaftaran
- 1 s.d 31 Mei 2024
Pendaftaran
- Jalur Reguler (Zonasi) : 3 - 4 Juni 2024
- Jalur Afirmasi Keluarga Tidak Mampu : 5 - 6 Juni 2024
- Jalur Afirmasi Inklusi (Anak Berkebutuhan Khusus) : 6 Juni 2024
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : 5 Juni 2024
- Jalur Reguler (Zonasi) : 5 Juni 2024
- Jalur Afirmasi Keluarga Tidak Mampu : 7 Juni 2024
- Jalur Afirmasi Inklusi (Anak Berkebutuhan Khusus) : 7 Juni 2024
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : 7 Juni 2024
Daftar Ulang : 13 - 14 Juni 2024
Hari Pertama Masuk Sekolah : 15 Juli 2024
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah : 15 - 18 Juli 2024
Daya Tampung*
Persyaratan Umum
- Memiliki Kartu Keluarga Kota Depok yang diterbitkan per tanggal 1 Juli 2023 atau sebelumnya.
- Berusia 7 Tahun
- Untuk calon peserta didik berusia kurang dari 7 (tujuh) tahun (paling rendah 6 (enam) tahun 0 (nol) bulan) pada 1 Juli 2024 memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara PAUD Sejenis (SPS). Apabila ijazah belum ada, wajib menyertakan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal;
- Pengecualian syarat calon peserta didik berusia antara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan diperuntukan bagi calon peserta didik inklusi yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (Lembaga yang terakreditasi) atau rekomendasi dari dewan guru Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dituju);
- Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Depok Bagi Orang Tua calon Peserta Didik;
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000.
- Alamat yang berlaku bagi calon peserta didik adalah alamat pada Kartu Keluarga Kota Depok.
- Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu memiliki kartu sosial (KKS, PKH, KDS, KIP dan sejenisnya atau terdaftar dalam DTKS Kota Depok).
- Untuk jalur afirmasi inklusi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus memiliki surat keterangan asli dari satuan pendidikan asal atau dari lembaga psikologi terakreditasi.
- Untuk jalur perpindahan orang tua memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari pejabat yang berwenang (BUMN/BUMD/PNS/TNI/Polri). Bagi anak PTK memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta di Kota Depok yang mencantumkan nomor NUPTK.
Dokumen yang harus disiapkan untuk di upload saat mendaftar online
Jalur Afirmasi Tidak Mampu
- Akta Lahir
- Kartu Keluarga Kota Depok
- Kartu sosial yang masih berlaku (KKS, PKH, dan sejenisnya) atau surat bukti terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Depok
- Ijazah TK/RA/KB/PAUD atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal jika ijazah belum ada (bagi calon peserta didik berusia kurang dari 7 tahun)
- Foto Calon Peserta Didik
Jalur Afirmasi Inklusi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Akta Lahir
- Kartu Keluarga Kota Depok
- Surat Keterangan dari satuan pendidikan asal atau lembaga psikologi terakreditasi bagi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Rekomendasi kesiapan belajar tertulis dari psikolog profesional (lembaga terakreditasi) bagi calon peserta didik inklusi yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa berusia 5 tahun 6 bulan sampai 5 tahun 11 bulan.
- Ijazah TK/RA/KB/PAUD atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal jika ijazah belum ada (bagi calon peserta didik berusia kurang dari 7 tahun)
- Foto Calon Peserta Didik
Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak PTK
- Akta Lahir
- Surat Keterangan Domisili (perpindahan orang tua) atau Kartu Keluarga yang diterbitkan
- Surat Keterangan penugasan terakhir dari pejabat berwenang BUMN/BUMD/ASN/TNI/Polri (jalur perpindahan orang tua) atau kepala sekolah dengan mencantumkan NUPTK (jalur anak PTK)
- Ijazah TK/RA/KB/PAUD atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal jika ijazah belum ada (bagi calon peserta didik berusia kurang dari 7 tahun)
- Foto Calon Peserta Didik
Jalur Reguler (Usia dan Zonasi)
- Akta Lahir
- Kartu Keluarga Kota Depok
- Ijazah TK/RA/KB/PAUD atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal jika ijazah belum ada (bagi calon peserta didik berusia kurang dari 7 tahun)
- Foto Calon Peserta Didik
Untuk lebih jelas dan lengkapnya dokumen yang harus diupload dapat dilihat pada akun calon peserta didik masing-masing.
Cara Mendaftar
- Buka link https://ppdbkota.depok.go.id/
- Bagi peserta didik yang telah memiliki NISN (berasal dari TK/PAUD) langsung memilih menu LOGIN dengan username NISN@ppdb.go.id dan password tanggal lahir calon peserta didik dengan format HHBBTTT (HH : 2 digit tanggal lahir, BB : 2 digit bulan lahir, TTTT : 4 digit tahun lahir. Contoh: Jika anak memiliki NISN 0123456789 dan lahir pada tanggal 2 Juni 2017 maka user akunnya 0123456789@ppdb.go.id dan passwordnya 02062017).
- Silahkan ganti password untuk keamanan akun.
- Lanjutkan dengan melengkapi data sesuai Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan meng-upload dokumen wajib.
- Kemudian simpan untuk di verifikasi.
- Informasi lebih lanjut terkait pra pendaftaran dapat menghubungi sekolah TK/PAUD asal calon peserta didik.
- Bagi calon peserta didik yang tidak berasal dari TK/PAUD dan belum memiliki NISN, silahkan melakukan REGISTRASI AKUN terlebih dahulu. Jangan lupa screenshoot user akun nya, dan jika lupa user akun, silahkan menghubungi Dinas Pendidikan Kota Depok. Selanjutnya LOGIN menggunakan akun yang telah didapat untuk melengkapi data dan melakukan pendaftaran
- Kebenaran dalam pengisian data calon peserta didik menjadi tanggung jawab secara administrasi dan hukum yang bersangkutan.
Lain-lain
- Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Kota dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 2 semester;
- Perpindahan peserta didik antar sekolah tidak dapat dilaksanakan dalam satu kecamatan;
- Perpindahan peserta didik ke/dari luar Kota Depok dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 1 semester;
- Perpindahan peserta didik berdasarkan persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju;
- Perpindahan peserta didik antar sekolah sebagai mana dimaksud diatas dikecualikan bagi peserta didik yang mendapatkan surat keterangan dari sekolah asal, rumah sakit / tenaga medis serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
- Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021.
---
Laman ini hanya sarana informasi dan sosialisasi yang digunakan sekolah, dan bukan untuk mendaftar PPDB.
Jika ada pertanyaan bisa melalui POSTING KOMENTAR dibawah ini.
*) Informasi pada laman dapat berubah sesuai perkembangan lebih lanjut.
Ingin mendaftar? Silahkan kunjungi:
Terimakasih