UPTD SD NEGERI BEJI TIMUR 1
KECAMATAN BEJI KOTA DEPOK
PANITIA PENERIMAAN MURID BARU
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Pelajaran 2025/2026
- SPMB Kota Depok pada jenjang TK/PAUD, SD Negeri dan SMP Negeri dilakukan secara terintegrasi dan serentak;
- Sistem SPMB dilaksanakan secara online (daring);
- Link untuk melakukan Pra Pendaftaran, Registrasi Akun, Pendaftaran, Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang:
Waktu Pelaksanaan
Pra Pendaftaran : Mei 2025 (Online)
Pendaftaran : 2 - 5 Juni 2025 (Online)
Pengumuman : 13 Juni 2025 (Online)
Daftar Ulang : 1 - 4 Juli 2025
Awal Tahun Pelajaran : 14 Juli 2025
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah : 14 - 18 Juli 2025
Daya Tampung
128 Murid (4 Rombongan Belajar)
Domisili Murni : 70%
Afirmasi 25% (Keluarga Tidak Mampu 23% + Inklusi 2%)
Mutasi : 5% (Perpindahan Orang Tua PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD, Anak PTK yang bekerja di Kota Depok dan memiliki NUPTK)
Persyaratan Umum
- Berusia 7 Tahun pada 1 Juli 2025.
- Memiliki Kartu Keluarga dengan barcode yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 atau surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial).
- Untuk calon murid berusia kurang dari 7 (tujuh) tahun (paling rendah 6 (enam) tahun 0 (nol) bulan) pada 1 Juli 2024, memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara PAUD Sejenis (SPS). Apabila ijazah belum ada, wajib menyertakan Surat Keterangan dari sekolah asal.*
- Pengecualian syarat calon murid berusia antara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan diperuntukan bagi calon murid inklusi yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (Lembaga yang terakreditasi) atau rekomendasi dari dewan guru Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dituju).
- Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (Orang Tua/Wali Murid).
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Murid yang telah ditandatangani dan dan diberi meterai 10000.
- Alamat domisli yang berlaku bagi calon murid adalah alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024.
- Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu memiliki kartu sosial (KKS, PKH, KDS, KIP dan sejenisnya atau terdaftar dalam DTKS Kota Depok).
- Untuk jalur afirmasi inklusi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus memiliki surat keterangan asli dari satuan pendidikan asal atau dari lembaga psikologi terakreditasi.
- Untuk jalur perpindahan orang tua memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari pejabat yang berwenang (BUMN/BUMD/PNS/TNI/Polri). Bagi anak PTK memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta di Kota Depok yang mencantumkan nomor NUPTK.
Dokumen yang harus disiapkan untuk di upload
- Akte Kelahiran (Wajib).
- Kartu Keluarga Dengan Tanggal Terbit Sebelum 1 Juli 2024 dan memiliki barcode atau surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial).
- KTP Orang Tua (Wajib).
- Kartu DTKS/PKH/KKS/KDS (Jalur afirmasi calon murid dari keluarga tidak mampu).
- Kartu Identitas Anak (Bagi yang sudah memiliki).
- Surat atau SK Penugasan Orang Tua (Jalur perpindahan tugas orang tua PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD dan anak PTK).
- Surat Keterangan dari Sekolah Sebelumnya (TK/PAUD) atau dari Rumah Sakit/Tenaga Medis/Lembaga Psikolog Resmi (Jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus/inklusi).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani orang tua/wali calon murid dan diberi meterai 10000.
- Semua dokumen yang di upload harus asli, utuh tidak terpotong dan jelas terbaca.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya dokumen yang harus diupload dapat dilihat dalam akun calon peserta didik masing-masing dengan cara memilih [KELENGKAPAN].
Pra Pendaftaran
- Buka link https://spmbkota.depok.go.id/
- Bagi calon murid yang telah memiliki NISN (berasal dari TK/PAUD Kota Depok) langsung memilih menu LOGIN dengan username NISN@spmb.go.id dan password tanggal lahir calon peserta didik dengan format HHBBTTT (HH : 2 digit tanggal lahir, BB : 2 digit bulan lahir, TTTT : 4 digit tahun lahir. Contoh: Jika calon murid memiliki NISN 0123456789 dan lahir pada tanggal 2 Juni 2017 maka user akunnya 0123456789@spmb.go.id dan passwordnya 02062017).
- Silahkan ganti password untuk keamanan akun.
- Lanjutkan dengan melengkapi data sesuai Kartu Keluarga calon murid lalu meng-upload dokumen kelengkapan.
- Kemudian simpan untuk di verifikasi, lalu informasikan kepada TK/PAUD asal untuk memverifikasi data tersebut.
- Bagi calon murid asal TK/PAUD di Kota Depok, informasi lebih lanjut terkait akun PPDB, pra pendaftaran, pendaftaran dan verifikasi data dapat menghubungi sekolah TK/PAUD asal calon murid.
- Bagi calon murid yang tidak berasal dari TK/PAUD dan/atau belum memiliki NISN, silahkan melakukan REGISTRASI AKUN terlebih dahulu. Jangan lupa screenshoot user akun nya, dan jika lupa user akun, silahkan menghubungi Dinas Pendidikan sekolah tujuan untuk mendapat bantuan.
- Selanjutnya LOGIN menggunakan akun yang telah didapat untuk melengkapi data dan melakukan pendaftaran lalu melaporkan kepada sekolah tujuan untuk di verifikasi dan mendapatkan SPTJM.
- Kebenaran dalam pengisian data calon murid menjadi tanggung jawab secara administrasi dan hukum yang bersangkutan.
- Buka link https://spmbkota.depok.go.id/
- Login menggunakan user akun saat pra pendaftaran
- Pilih Menu Pendaftaran SPMB
- Klik Daftar SPMB
- Pilih Jalur Pendaftaran
- Pilih Sekolah : SD NEGERI BEJI TIMUR 1
- Lakukan sampai proses pendaftaran selesai
- Cetak Bukti pendaftaran
Lain-lain
- Perpindahan antar sekolah dalam satu Kota dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 2 semester;
- Perpindahan antar sekolah tidak dapat dilaksanakan dalam satu kecamatan;
- Perpindahan ke/dari luar Kota Depok dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 1 semester;
- Perpindahan berdasarkan persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju;
- Perpindahan antar sekolah sebagai mana dimaksud diatas dikecualikan bagi murid yang mendapatkan surat keterangan dari sekolah asal, rumah sakit / tenaga medis serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
- Perpindahan murid wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021.
Laman ini hanya media informasi dan sosialisasi yang digunakan sekolah, dan bukan untuk mendaftar PPDB.
Jika ada pertanyaan bisa melalui POSTING KOMENTAR dibawah ini.
Ingin mendaftar? Silahkan kunjungi:
TERIMAKASIH
*) Informasi pada laman dapat berubah sesuai perkembangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar