SD Negeri Beji Timur 1

..:: Barangsiapa yang hendak menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat hendaklah ia menguasai ilmu, dan barangsiapa yang menginginkan keduanya (dunia dan akhirat) hendaklah ia menguasai ilmu. ::..

Kamis, 22 Juni 2023

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024

UPTD SD NEGERI BEJI TIMUR 1
KECAMATAN BEJI KOTA DEPOK
PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Sistem PPDB Sekolah Dasar

  • Sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan usia dan zonasi dengan prioritas anak usia minimal 6 (enam) tahun 0 (nol) bulan pada 1 Juli 2023;
  • Sistem PPDB dilaksanakan secara semi daring.

Timeline 

Pendaftaran
  • Jalur Afirmasi Tidak Mampu : 3 Juli 2023
  • Jalur Afirmasi Inklusi (ABK) : 4 Juli 2023
  • Jalur Perpindahan Orang Tua : 5 Juli 2023
  • Jalur Reguler (Usia dan Zonasi) : 6 - 7 Juli 2023
Waktu Pendaftaran Online Pukul 06.00 - 18.00 WIB setiap harinya.
 
Pengumuman Hasil Seleksi Sementara (Lihat Hasil Seleksi)
  • Jalur Afirmasi Tidak Mampu : 4 Juli 2023
  • Jalur Afirmasi Inklusi (ABK) : 5 Juli 2023
  • Jalur Perpindahan Orang Tua : 6 Juli 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Peserta Didik Yang Diterima Seluruhnya : 12 Juli 2023

Lapor Diri/Daftar Ulang : 13 - 14 Juli 2023 Pukul 08.00 - 12.00 WIB (Apabila tidak lapor diri pada waktu tersebut maka dinyatakan mengundurkan diri).


Hari Pertama Masuk Sekolah : 17 Juli 2023

Daya Tampung


Persyaratan Umum
  • Usia 7 (tujuh) tahun (Per 1 Juli 2023)
  • Untuk calon peserta didik berusia kurang dari 7 (tujuh) tahun (paling rendah 6 (enam) tahun 0 (nol) bulan) pada 1 Juli 2023 memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara PAUD Sejenis (SPS). Apabila ijazah belum ada, wajib menyertakan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal;
  • Pengecualian syarat calon peserta didik berusia antara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan diperuntukan bagi calon peserta didik inklusi yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (Lembaga yang terakreditasi) atau rekomendasi dari dewan guru Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dituju);
  • Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir;
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Orang Tua/Wali;
  • Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022;
  • Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000. (Download SPTJM)
Persyaratan Khusus
  • Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu memiliki kartu sosial (KKS, PKH, KDS, KIP dan sejenisnya atau terdaftar dalam DTKS Kota Depok).
  • Untuk jalur afirmasi inklusi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus memiliki surat keterangan asli dari satuan pendidikan asal atau dari lembaga psikologi terakreditasi.
  • Untuk jalur perpindahan orang tua memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari pejabat yang berwenang (BUMN/BUMD/PNS/TNI/Polri). Bagi anak PTK memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta di Kota Depok yang mencantumkan nomor NUPTK.

Dokumen yang harus disiapkan untuk di upload saat mendaftar online

Jalur Afirmasi Tidak Mampu
  1. Akta Lahir
  2. Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022
  3. Kartu sosial (KKS, PKH, KDS, KIS - PBI Screen Shoot Aplikasi JKN Mobile, dan sejenisnya)
  4. Ijazah TK/RA/KB/PAUD atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal jika ijazah belum ada (bagi calon peserta didik berusia kurang dari 7 tahun)
Jalur Afirmasi Inklusi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
  1. Akta Lahir
  2. Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022
  3. Surat Keterangan dari satuan pendidikan asal atau lembaga psikologi terakreditasi bagi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Rekomendasi kesiapan belajar tertulis dari psikolog profesional (lembaga terakreditasi) bagi calon peserta didik inklusi yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa berusia 5 tahun 6 bulan sampai 5 tahun 11 bulan.
  4. Ijazah TK/RA/KB/PAUD atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal jika ijazah belum ada (bagi calon peserta didik berusia kurang dari 7 tahun)
Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak PTK
  1. Akta Lahir
  2. Surat Keterangan Domisili (perpindahan orang tua) atau Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022
  3. Surat Keterangan penugasan terakhir dari pejabat berwenang BUMN/BUMD/ASN/TNI/Polri (jalur perpindahan orang tua) atau kepala sekolah dengan mencantumkan NUPTK (jalur anak PTK)
  4. Ijazah TK/RA/KB/PAUD atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal jika ijazah belum ada (bagi calon peserta didik berusia kurang dari 7 tahun)
Jalur Reguler (Usia dan Zonasi)
  1. Akta Lahir
  2. Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022
  3. Surat Keterangan Domisili* (jika ada)
  4. Ijazah TK/RA/KB/PAUD atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal jika ijazah belum ada (bagi calon peserta didik berusia kurang dari 7 tahun)
*) Surat Keterangan Domisili tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan zonasi alamat, dan dalam mengisi alamat calon peserta didik tetap harus sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan/dicetak sebelum 1 Juli 2022.

Semua dokumen diatas ASLI, dipindai atau di foto dengan jelas dan terbaca. Format gambar .jpg .png atau .pdf ukuran maksimal 1 MB.

Lain-lain
  • Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Kota dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 2 semester;
  • Perpindahan peserta didik antar sekolah tidak dapat dilaksanakan dalam satu kecamatan;
  • Perpindahan peserta didik ke/dari luar  Kota Depok dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 1 semester;
  • Perpindahan peserta didik berdasarkan persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju;
  • Perpindahan peserta didik antar sekolah sebagai mana dimaksud diatas dikecualikan bagi peserta didik yang mendapatkan surat keterangan dari sekolah asal, rumah sakit / tenaga medis serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
  • Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021.
Silahkan pantau terus laman ini untuk mendapat update informasi, jika ada pertanyaan bisa melalui kolom komentar dibawah ini. Terimakasih

>>> Unduh SPTJM <<<


>>> Informasi Daftar Ulang <<<

24 komentar:

  1. Alhamdulillah, Setelah Nunggu Nunggu.
    Masuk Seleksi Jg anak Saya.... 🙏🙏

    BalasHapus
  2. Permisi bapak ibu admin.... Saya sudah daftar online untuk anak saya... Namun saat upload foto dokumen ada kesalahan upload... apakah bisa mempengaruhi penerimaan siswa?

    BalasHapus
  3. Permisi bapak ibu admin
    Saya sudah daftar online untuk anak saya..namun ada kesalahan upload foto dokumen apakah bisa mempengaruhi penerimaan siswa dan apakah kesalahan upload foto bisa diperbaiki?

    BalasHapus
  4. Maaf pak/bu mau tanya.
    Untuk jalur reguler usia dan zonasi kok di keterangan hasil seleksi sementara belum ada nilai zonasinya ya??
    Apakah memang zona sudah tidak untuk acuan lagi??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai zona diambil dari alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 tahun sebelum PPDB dilaksanakan (sebelum 1 Juli 2022). Kemungkinan nilai zonasi 0 adalah karena asal peserta didik dari luar kota atau KK yang di upload bukan asli, atau diterbitkan belum 1 tahun, atau tidak jelas terbaca.

      Hapus
  5. Nama siswa termasuk daftar merah pada jalur zonasi dan usia, apakah Masih ada kemungkinan bisa diterima?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daftar berwarna merah artinya ranking calon peserta didik tersebut berada pada urutan lebih besar dari kuota yang dibuka. Misal untuk peserta didik tidak mampu, kuotanya 19 calon peserta didik. Ketika ranking calon peserta didik berada pada urutan 20, akan dicetak merah.

      Hapus
  6. Kalau data masih verifikasi apakah itu tanda nya peserta didik sudah di terima???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sudah di terima, nanti tulisannya Diterima

      Hapus
  7. Selamat pagi bapak /ibu ada nama ganda di hasil seleksi sementara no. 60 dengan 62 , dengan nama aleyna riffa azzahra . 🙏 Apakah nama dengan tanda merah masih ada kemungkinan di terima ya pak / bu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama ganda terjadi dikarenakan pendaftar melakukan pendaftaran berkali-kali. Padahal sudah dijelaskan mendaftar cukup 1 kali, lalu cek emailnya untuk melihat salinan pendaftaran. Data yang ganda ditemukan cukup banyak, ini yang menyebabkan proses verifikasi menjadi lambat dan berulang-ulang untuk memastikan kesamaan data yang dikirim atau apakah ada perubahan? Apakah pendaftar berniat untuk memperbaiki data?

      Data ganda yang muncul ke jurnal tetap akan hilang setelah ada verifikasi ulang dari panitia pendaftaran, mana yang harus di jurnalkan dan mana yang harus di drop. Sebenarnya bisa saja kami langsung hapus data yang dikirim ganda, namun tentu itu akan merugikan pendaftar.

      Itu juga yang menyebabkan verifikasi menjadi lambat. Karena ketika kita sudah naik jurnal, tiba-tiba ada nama dan data yang sama ditemukan lagi. Mohon dipahami, karena kami juga selalu mencoba memahami anda.

      Hapus
  8. Apakah ada kemungkinan daya tampung siswa yg ditrima bertambah atau hanya 128 saja ya pak/bu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu sudah ditambah jumlah peserta didik per rombel nya. Tapi tetap tidak bisa menambah kelas baru.

      Hapus
  9. Bagaimana cara mencetak tanda bukti pendaftaran

    BalasHapus
  10. Perlukah membawa print-an bukti pendaftaran serta print-an hsl seleksi yg ada nama anak kita pada saat daftar ulang??

    BalasHapus
  11. Maaf pengumuman tgl 12 sedangkan skr tgl 12 kenapa hasil seleksinya keterangan masih proses verifikasi saja,sedangkan daftar ulang tgl 13,kira2 hsl seleksi nya dgn keterangan di Terima kapan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jam 11 tadi sudah diputuskan yang di terima. Silahkan di cek.

      Hapus
  12. Min ini udh tanggal 12 kok masih dalam proses verifikasi,katanya ditanggal 12 udh hasil seluruhnya...

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum min. saya melihat jurnal anak saya skor nya 7,06, tapi besoknya saya lihat lagi malah menjadi 6,11. Kenapa bisa berubah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ketika mendaftar, pendaftar masukan parameter tanggal lahir, kemudian Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT. Dari data itu maka maka memunculkan skor. Setelah itu masuk jurnal. Karena kemarin banyak yang gak sabaran, kok anak saya sudah daftar tapi belum muncul di jurnal. Mimin sampai pusing di wa terus, padahal tugas mimin hanya posting hasil jurnal dari panitia PPDB. Akhirnya dimunculkan dulu dengan status verifikasi (bukan Diterima) supaya para pendaftar tidak galau dan tidak mendaftar berulang-ulang.

      Setelah itu, sambil berjalan tim verifikasi melakukan verifikasi berkas yang di upload. Melihat tanggal lahir pada akta lahir, melihat data alamat pada Kartu Keluarga. Setelah itu memberikan skor dan mengupdate jurnal. Maka masih ada kemungkinan skor berubah setelah diverifikasi, bisa jadi turun atau malah naik. Kok bisa naik min? Bisa saja terjadi walaupun jarang, misalnya ketika pendaftar salah memasukan nomor RW, setelah di cek KK nya ternyata alamatnya 1 RW dengan sekolah, maka skor bisa naik.

      Jadi kesimpulannya selama tulisannya belum Diterima dan judul jurnanya masih HASIL SELEKSI SEMENTARA, itu belum bisa dijadikan acuan. Kecuali sudah tertulis Diterima dan judul jurnalnya HASIL SELEKSI pada tanggal 12 Juli 2023 ini.

      Hapus