..::Selamat Hari Ulang Tahun Kota Depok Ke-26 - Bersama Depok Maju !::..

Selasa, 20 Mei 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026

UPTD SD NEGERI BEJI TIMUR 1
KECAMATAN BEJI KOTA DEPOK
PANITIA PENERIMAAN MURID BARU
TAHUN PELAJARAN 2025/2026




Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Pelajaran 2025/2026

  • SPMB Kota Depok pada jenjang TK/PAUD, SD Negeri dan SMP Negeri dilakukan secara terintegrasi dan serentak;
  • Sistem SPMB dilaksanakan secara online (daring);
  • Link untuk melakukan Pra Pendaftaran, Registrasi Akun, Pendaftaran, Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang:



Waktu Pelaksanaan

Pra Pendaftaran : Mei 2025 (Online)

Pendaftaran : 2 - 5 Juni 2025 (Online)

Pengumuman : 13 Juni 2025 (Online)

Daftar Ulang : 1 - 4 Juli 2025

Awal Tahun Pelajaran : 14 Juli 2025

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah : 14 - 18 Juli 2025


Daya Tampung

112 Murid (4 Rombongan Belajar)



Domisili Murni : 70%

Afirmasi 25% (Keluarga Tidak Mampu 23% + Inklusi 2%)

Mutasi : 5% (Perpindahan Orang Tua PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD, Anak PTK yang bekerja di Kota Depok dan memiliki NUPTK)

Persyaratan Umum
  • Berusia 7 Tahun pada 1 Juli 2025.
  • Memiliki Kartu Keluarga dengan barcode yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 atau surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial).
  • Untuk calon murid berusia kurang dari 7 (tujuh) tahun (paling rendah 6 (enam) tahun 0 (nol) bulan), wajib memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara PAUD Sejenis (SPS). Apabila ijazah belum ada, wajib menyertakan Surat Keterangan dari sekolah asal.
  • Pengecualian syarat calon murid berusia antara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan diperuntukan bagi calon murid inklusi yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (Lembaga yang terakreditasi) atau rekomendasi dari dewan guru Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dituju).
  • Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (Orang Tua/Wali Murid).
  • Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Murid yang telah ditandatangani dan dan diberi meterai 10000.
  • Alamat domisli yang berlaku bagi calon murid adalah alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024.
Persyaratan Khusus
  • Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu memiliki kartu sosial (KKS, PKH, KDS, KIP dan sejenisnya atau terdaftar dalam DTKS Kota Depok).
  • Untuk jalur afirmasi inklusi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus memiliki surat keterangan asli dari satuan pendidikan asal atau dari lembaga psikologi terakreditasi.
  • Untuk jalur perpindahan orang tua memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari pejabat yang berwenang (BUMN/BUMD/PNS/TNI/Polri). Bagi anak PTK memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta di Kota Depok yang mencantumkan nomor NUPTK.

Dokumen yang harus disiapkan untuk di upload
  • Akte Kelahiran (Wajib).
  • Kartu Keluarga Dengan Tanggal Terbit Sebelum 1 Juli 2024 dan memiliki barcode atau surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial).
  • KTP Orang Tua (Wajib).
  • Kartu DTKS/PKH/KKS/KDS/Screen Shoot Info Peserta pada aplikasi JKN Mobile (Jalur afirmasi calon murid dari keluarga tidak mampu).
  • Kartu Identitas Anak (Bagi yang sudah memiliki).
  • Surat atau SK Penugasan Orang Tua (Jalur perpindahan tugas orang tua PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD dan anak PTK).
  • Surat Keterangan dari Sekolah Sebelumnya (TK/PAUD) atau dari Rumah Sakit/Tenaga Medis/Lembaga Psikolog Resmi (Jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus/inklusi).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani orang tua/wali calon murid dan diberi meterai 10000.
  • Semua dokumen yang di upload harus asli, utuh tidak terpotong dan jelas terbaca.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya dokumen yang harus diupload dapat dilihat dalam akun calon peserta didik masing-masing dengan cara memilih [KELENGKAPAN].


Pra Pendaftaran
  • Buka link https://spmbkota.depok.go.id/
  • Bagi calon murid yang telah memiliki NISN (berasal dari TK/PAUD Kota Depok) langsung memilih menu LOGIN dengan username NISN@spmb.go.id dan password tanggal lahir calon peserta didik dengan format HHBBTTT (HH : 2 digit tanggal lahir, BB : 2 digit bulan lahir, TTTT : 4 digit tahun lahir. Contoh: Jika calon murid memiliki NISN 0123456789 dan lahir pada tanggal 2 Juni 2017 maka user akunnya 0123456789@spmb.go.id dan passwordnya 02062017).
  • Silahkan ganti password untuk keamanan akun.
  • Lanjutkan dengan melengkapi data sesuai Kartu Keluarga calon murid lalu meng-upload dokumen kelengkapan.
  • Kemudian simpan untuk di verifikasi, lalu informasikan kepada TK/PAUD asal untuk memverifikasi data tersebut.
  • Bagi calon murid asal TK/PAUD di Kota Depok, informasi lebih lanjut terkait akun PPDB, pra pendaftaran, pendaftaran dan verifikasi data dapat menghubungi sekolah TK/PAUD asal calon murid.
  • Bagi calon murid yang tidak berasal dari TK/PAUD dan/atau belum memiliki NISN, silahkan melakukan REGISTRASI AKUN terlebih dahulu. Jangan lupa screenshoot user akun nya, dan jika lupa user akun, silahkan menghubungi Dinas Pendidikan atau sekolah tujuan untuk mendapat bantuan.
  • Selanjutnya LOGIN menggunakan akun yang telah didapat untuk melengkapi data dan melakukan pendaftaran lalu melaporkan kepada sekolah tujuan untuk di verifikasi dan mendapatkan SPTJM.
  • Kebenaran dalam pengisian data calon murid menjadi tanggung jawab secara administrasi dan hukum yang bersangkutan.
Pendaftaran
  • Buka link https://spmbkota.depok.go.id/
  • Login menggunakan user akun saat pra pendaftaran
  • Pilih Menu Pendaftaran SPMB
  • Klik Daftar SPMB
  • Pilih Jalur Pendaftaran
  • Pilih Sekolah : SD NEGERI BEJI TIMUR 1
  • Lakukan sampai proses pendaftaran selesai
  • Cetak Bukti pendaftaran
Lain-lain
  • Perpindahan antar sekolah dalam satu Kota dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 2 semester;
  • Perpindahan antar sekolah tidak dapat dilaksanakan dalam satu kecamatan;
  • Perpindahan ke/dari luar  Kota Depok dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 1 semester;
  • Perpindahan berdasarkan persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju;
  • Perpindahan antar sekolah sebagai mana dimaksud diatas dikecualikan bagi murid yang mendapatkan surat keterangan dari sekolah asal, rumah sakit / tenaga medis serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
  • Perpindahan murid wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021.


Laman ini hanya media informasi dan sosialisasi yang digunakan sekolah, dan bukan untuk mendaftar PPDB.

Jika ada pertanyaan bisa melalui POSTING KOMENTAR dibawah ini. 



Ingin mendaftar? Silahkan kunjungi:


Komitmen Bersama SPMB 2025

Menyukseskan SPMB Kota Depok yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, Tanpa Diskriminasi dan Bebas Titipan


TERIMAKASIH


*) Informasi pada laman dapat berubah sesuai perkembangan lebih lanjut. [BayuS]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayang Halaman